Siapa yang Dapat Mengesampingkan Surat Kuasa?
Surat kuasa (POA) adalah dokumen hukum yang memberikan seseorang wewenang untuk mengambil keputusan atas nama orang lain, yang dikenal sebagai prinsipal. Pengaturan ini dibuat dengan tujuan untuk memungkinkan orang yang dipercaya, agen atau pengacara, untuk mengelola urusan prinsipal ketika mereka sendiri tidak mampu melakukannya. Meskipun surat kuasa merupakan alat yang ampuh, namun hal ini bukannya tanpa keterbatasan. Artikel ini akan membahas dalam keadaan apa surat kuasa dapat dikesampingkan dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Kapasitas Kepala Sekolah:
Faktor paling mendasar yang dapat mengesampingkan suatu surat kuasa adalah kapasitas pemberi kuasa. Jika pemberi kuasa dianggap tidak kompeten secara mental, maka surat kuasa dapat dikesampingkan. Kompetensi biasanya ditentukan oleh profesional medis atau pengadilan, dan jika prinsipal ditemukan tidak memiliki kapasitas mental untuk mengambil keputusan, wewenang yang diberikan kepada agen berdasarkan surat kuasa dapat dicabut.
Pencabutan oleh Kepala Sekolah:
Seorang Pemberi Kuasa dapat mencabut surat kuasanya sewaktu-waktu, sepanjang ia berakal sehat. Pencabutan ini harus disampaikan secara jelas dan formal secara tertulis. Pemberi kuasa dapat merinci alasan pencabutan atau sekadar menyatakan niatnya untuk mengakhiri surat kuasa. Setelah agen menerima pemberitahuan pencabutan, kewenangannya dihentikan secara hukum.
Berakhirnya Surat Kuasa:
Beberapa surat kuasa memiliki tanggal kedaluwarsa yang telah ditentukan sebelumnya. Jika dokumen menentukan tanggal pengakhiran, wewenang agen secara otomatis berakhir pada tanggal tersebut. Ini bisa berupa tanggal tertentu atau terkait dengan peristiwa tertentu, seperti kesembuhan kepala sekolah dari suatu penyakit.
Intervensi Pengadilan:
Dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat melakukan intervensi dan mengesampingkan surat kuasa. Jika terdapat bukti penyalahgunaan, penipuan, atau agen tidak bertindak demi kepentingan terbaik prinsipal, pihak terkait dapat mengajukan petisi kepada pengadilan untuk melakukan intervensi. Pengadilan kemudian dapat meninjau situasi dan, jika dianggap perlu, menunjuk wali atau mencabut surat kuasa.
Kematian Kepala Sekolah:
Surat kuasa menjadi batal setelah pemberi kuasa meninggal dunia. Wewenang agen tidak melampaui masa hidup prinsipal. Setelah kepala sekolah meninggal dunia, pelaksana harta warisannya, sebagaimana ditentukan dalam surat wasiatnya atau ditunjuk oleh pengadilan, mengambil alih tanggung jawab mengurus urusan orang yang meninggal itu.